Lubuk Linggau, (Smare News) – Arus Muda Demokrasi (Armada) Kota Lubuk Linggau menyoroti netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) Lubuk Linggau saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, Selasa (11/6/2024).
Hal itu disampaikan oleh ketua bidang Publik Relation Armada, Morfin, ia menyampaikan Pilkada yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas dalam terlaksananya Pilkada yang Jurdil dan Damai.
Morfin menegaskan, bahwa netralitas ASN menjadi fokus perbincangan yang sensitif di kalangan masyarakat Lubuk Linggau. ASN sudah sepatutnya terbebas dari intervensi politik praktis manapun dan ASN sangat tidak dibolehkan berpihak kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) ataupun yang bisa merugikan maupun menguntungkan salah satu Paslon yang akan ikut berkontestasi.
“ASN harus netral dan tidak boleh berpihakĀ dalam bentuk apapun kepada salah satu Paslon,” tegas Morfin.
Tak hanya itu, mahasiswa UNIVBI Lubuk Linggau ini juga mengungkapkan, terkait dugaan ketidak netralan ASN sudah menjadi perbincangan yang hangat dikalangan masyarakat karena desas desus ketidak netralan itu sudah memjadi buah bibir.
“Meskipun kebenarannya belum pasti, apakah itu benar adanya atau tidak, tetapi saya ingin mengingatkan kembali kepada ASN untuk menjaga netralitas,” ujar Morfin.
Selain itu dirinya juga membeberkan tentang aturan bahwa ASN harus netral, seperti yang tertera pada undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN dan TNI/POLRI, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Nomor 16 Tahun2022 tentang netralitas Pegawai kementerian keuangan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang kedudukan dan peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara dan undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jika nantinya ada informasi terkait ketidak netralan ASN benar adanya, maka masyarakat berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib dan dikawal sampai tuntas,” ucap Morfin. (*)