Lubuk Linggau, (Smare News)- Dengan berakhirnya seleksi PPPK di tahun 2023, serta telah diumumkannya hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK khusus guru di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau tahun lalu, yakni sebanyak 69 orang dari total keikutsertaan sebanyak 372 orang.
Maka, pada seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 ini, Gerakan Honorer Linggau mengharapkan Pemkot Lubuk Linggau untuk membuka formasi yang jauh lebih banyak dari tahun lalu. Hal ini, mengingat di bulan Desember tahun 2024 mendatang, pemerintah pusat mewacanakan menuntaskan permasalahan honorer yang ada.
“Pada tes tahun 2023 yang lalu ada sebanyak 372 peserta yang ikut serta dan 69 orang dinyatakan lulus. Ada 298 orang dinyatakan status P dan 5 orang lagi dinyatakan TH (tidak hadir). Intinya masih banyak yang perlu dituntaskan oleh Pemkot Lubuk Linggau sementara kuota terbatas, jadi solusi paling masuk akal, yakni membuka formasi jauh lebih banyak seperti mencontoh daerah lain,” tegas Ketua Gerakan Honorer Linggau, Jendri Putra, Kamis (11/1/2024).
Dijelaskannya, bahkan untuk penerimaan kelulusan PPPK tahun 2023 yang ada saat ini, kemungkinan ditempatkan tugasnya bukan pada sekolah induk masing-masing peserta, melainkan ditempatkan di sekolah lain.
“Ini menjadi bukti belum terencana untuk penuntasan honorer di Lubuk Linggau. Ini akan menimbulkan polemik baru di sekolah yang akan menjadi tujuan penempatan, karena kemungkinan besar akan menggeser guru yang sudah berada di sekolah tersebut. Jadi membuka kuota yang lebih banyak merupakan solusi yang masuk akal,” jelasnya.
Menurut Jendri, para guru honorer memberikan apresiasi kepada Pemkot Lubuk Linggau yang telah mengusulkan sebanyak 622 formasi tenaga pendidik.
“Kami juga meminta agar afirmasi masa kerja harus kembali menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Sebelumnya, melansir dari media suaralinggau.com Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengusulkan 1.182 formasi dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Usulan tersebut didominasi oleh tenaga pendidik, yaitu sebanyak 622 formasi.
Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran dari pemerintah pusat terkait penyelesaian tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. (*)