Hansein: Pelaku Pembacokan dibawah Umur Harus diberikan Efek Jera

Daerah94 Dilihat

Lubuklinggau, (Smare News). Masyarakat Kota Lubuk Linggau dikejutkan oleh berita mengerikan tentang penangkapan dua orang anggota geng motor di bawah umur yang melakukan serangan membacok terhadap warga di Bengkulu. Kejadian ini mencerminkan berbagai aspek yang mendalam dalam dinamika sosial masyarakat modern.

Pertama-tama, penting bagi kita untuk mengutuk keras tindakan kekerasan ini dan meratapi kerugian yang dialami oleh korban dan keluarganya. Keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan semua warga. Kejadian ini menyoroti urgensi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat yang semakin kompleks.

Selanjutnya, pendidikan dan peran keluarga memegang peran kunci dalam membentuk karakter anak-anak dan remaja. Edukasi yang kuat dan nilai-nilai moral yang diajarkan di rumah dan sekolah memiliki dampak yang besar dalam membentuk perilaku positif. Keterlibatan orang tua, guru, dan masyarakat luas sangat penting dalam memberikan pemahaman yang benar tentang nilai-nilai kemanusiaan.

Sistem hukum yang adil dan efisien juga merupakan aspek penting dalam menangani tindakan kejahatan seperti ini. Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada pelaku kekerasan untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban. Pemasyarakatan yang efektif dan program rehabilitasi juga penting untuk membimbing para pelaku ke arah perubahan positif. Mengingat  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur tentang perlindungan khusus dan pemulihan sosial bagi anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana, serta tidak dapat dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang batasan usia anak yang belum dewasa, yaitu apabila belum berumur 16 tahun. Anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana memiliki pembedaan perlakuan dan ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang, dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depan yang panjang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang hak-hak anak, termasuk hak anak yang menjadi pelaku tindak pidana.

Peran pemerintah dalam memberantas kejahatan ini tidak bisa diabaikan. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa mendatang. Program-program pencegahan dan rehabilitasi juga harus didukung dan ditingkatkan untuk membantu anak-anak dan remaja yang terlibat dalam dunia kejahatan untuk kembali ke jalur yang benar.

Terakhir, keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan potensi tindakan kriminal dan bekerja sama dengan pihak berwenang sangat diperlukan. Masyarakat yang peduli dan waspada dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua orang. Kerjasama antara pemerintah, pendidik, keluarga, dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan bebas dari kekerasan (HAW)

Tanggapan Berita : https://sumsel.tribunnews.com/2023/11/09/polisi-tangkap-dua-ketua-geng-motor-di-lubuklinggau-yang-bacok-warga-bengkulu-masih-di-bawah-umur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *