LUBUK LINGGAU (Smare News) – Sidang putusan kasus percobaan penembakan anggota DPRD Muratara Firsa H. Lakoni yang dilakukan terdakwa Medi dan Herdi kembali dilaksanakan secara Daringb .
Terdakwa Medi Arsyah (32) divonis majelis hakim Lina Safitri Tazili, SH lebih tinggi dibandingkan rekannya Herdi alias Eng (35).
Putusan dibacakan oleh Majelis hakim Lina Safitri Tazili, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (8/5/2023).
Terdakwa Medi Arsyah (32) di vonis dengan 6 tahun sedangkan terdakwa Herdi alias Eng (35) divonis dengan 5 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim untuk terdakwa Medi Arsyah (32) lebih ringan 4 tahun karena sebelumnya dituntut JPU Trian Febriansyah, SH, MH dengan 9 tahun sedangkan Herdi alias Eng (35) lebih ringan 3 tahun sebelumnya karena dituntut 8 tahun.
Keduanya warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara ini jalani sidang putusan karena terbukti berencana ingin merampas nyawa orang lain yaitu korban Firsa yang merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Muratara.
Sidang secara daring dibantu dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Tri Lestari, SH serta panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SHi sedangkan terdakwa yang berada di Lapas Kelas IIA Lubuklingau didampingi penasehat hukumnya Bayu Agustian dan rekan.
Dalam putusannya Lina Safitri Tazili, SH menyatakan bahwa terdakwa Medi Arsyah dan Herdi alias Eng terbukti secara sah dan bersalah melanggar pidana pasal 340 Jo 55 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Perbuatan hal-hal yang memberatkan bahwa korban masih trauma, meresahkan masyarakat dan bahwa para terdakwa sempat melarikan diri setelah kejadian serta terdakwa berbelit-belit dalam persidangan sedangkan perbuatan hal yang meringankan para terdakwa ialah belum pernah dihukum.
Atas putusan majelis hakim ini pengacara terdakwa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir dan JPU juga nyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding jelas Hakim Lina Safitri Tazili, SH. (*)