Lubuk Linggau, (Smare News)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuk Linggau melakukan pelayanan keliling ke seluruh OPD dari tanggal 06-28 November 2023, kegiatan ini dalam rangka pengaktifan IKD (Identitas Kependudukan Digital) ke seluruh ASN dan honorer dalam lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Plt.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Muhammad Ikbal, S.Stp, MM ketika dibincangi awak media mengatakan, IKD ini kedepannya akan menggantikan fungsi dari ktp fisik yang selama ini digunakan. Pihaknya mengejar target nasional tahun ini sebesar 25% dari seluruh wajib ktp yang ada.
“Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun appstore,” ungkap Ikbal, Kamis (9/11/2023).
Dijelaskannya, IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Fungi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.
“Kedepan kita juga akan melakukan pelayanan keliling ke Instansi Vertikal, TNI, Polri dan BUMN serta seluruh masyarakat Kota Lubuk Linggau. Untuk saat ini, apabila masyarakat yang melakukan layanan langsung ke kantor Capil maka langsung kita aktivasikan IKD,” pungkasnya. (*)